Artanews.id– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah proaktif dalam memberdayakan organisasi perempuan di wilayahnya. Agar dapat bergerak secara profesional dan akuntabel, organisasi-organisasi tersebut didorong untuk segera memperkuat legalitas dan memperbaiki tata kelola kelembagaan. Langkah strategis ini direalisasikan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) PPU melalui agenda pembinaan yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan sebuah awalan penting guna menstandarisasi kelompok-kelompok tersebut menjadi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LP-LPP) yang berkapasitas tinggi. Kepala DP2KBP3A PPU, Jansje Grace Makisurat, menegaskan bahwa tata kelola yang mumpuni adalah fondasi utama. Menurutnya, organisasi yang dikelola dengan tertib administrasi akan jauh lebih siap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Target kami jelas, melalui kegiatan ini kami ingin memastikan setiap organisasi perempuan di PPU memiliki tata kelola manajerial yang baik. Dengan begitu, layanan yang mereka hadirkan untuk masyarakat bisa lebih berkualitas, akuntabel, dan sesuai standar,” ungkap Kepala DP2KBP3A PPU, Jansje.
Dalam forum pembinaan tersebut, peserta juga diberikan pencerahan langsung mengenai prosedur pendaftaran organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Fakta di lapangan mengungkapkan masih banyak organisasi perempuan di PPU yang sangat aktif berkegiatan sosial, namun pergerakannya belum tercatat secara resmi di mata negara. Padahal, status legalitas resmi penting bagi sebuah organisasi.
Jansje menjelaskan, organisasi yang telah terdaftar di Kesbangpol memiliki peluang yang jauh lebih besar untuk mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari pembinaan, pendampingan, hingga dukungan fasilitasi kegiatan.
“Melalui sosialisasi ini, mereka menjadi paham apa saja persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Kami sangat berharap, pasca-kegiatan ini organisasi-organisasi perempuan segera merapikan dokumennya dan mendaftarkan diri ke Kesbangpol,” tegasnya.
Lebih jauh, Jansje memaparkan bahwa budaya tertib administrasi bukan sekadar urusan kertas kerja. Hal ini secara langsung akan meningkatkan efisiensi operasional organisasi, menekan potensi maladministrasi, dan memudahkan proses evaluasi kinerja internal mereka.
Dari sisi pemerintah daerah, menjamurnya organisasi perempuan yang legal akan sangat memudahkan proses pendataan. Pemkab PPU akan lebih mudah merangkul dan membangun sinergi untuk menyukseskan berbagai program pemberdayaan perempuan di masa mendatang.
Sebagai penutup, Jansje memastikan bahwa pembinaan semacam ini tidak akan berhenti pada tahapan sosialisasi saja. Pemkab PPU akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar penerapan standar kelembagaan ini berjalan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan mendongkrak muruah dan kualitas pergerakan perempuan.














