Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menyiapkan usulan bantuan ke Kementerian Kebudayaan untuk melanjutkan pembangunan Rumah Adat Kuta Rekan Tatau. Usulan tersebut ditargetkan dibawa ke kementerian pada 21 September 2026.
Kepala Disbudpar PPU, Safwana, mengatakan rencana itu dibahas saat Pemkab PPU bersama Bupati melakukan audiensi dengan Kementerian Kebudayaan pada 13 Agustus 2026.
Dari audiensi tersebut, Disbudpar mendapat dua petunjuk teknis (juknis) terkait permohonan bantuan. Setelah dipelajari, lanjutan pembangunan rumah adat masuk dalam kriteria bantuan yang dapat diusulkan.
“Setelah audiensi kami mendapat dua juknis. Kami pelajari dan ternyata lanjutan pembangunan rumah adat bisa diusulkan melalui Kementerian Kebudayaan,” kata Safwana, Jumat (11/9/2026).
Rumah Adat Kuta Rekan Tatau memiliki panjang sekitar 117 meter. Saat ini baru 28 meter yang terbangun. Untuk menyelesaikan seluruh pembangunan, kebutuhan anggarannya diperkirakan sekitar Rp21 miliar.
Bantuan dari Kementerian Kebudayaan maksimal Rp10 miliar. Pemkab PPU tetap mengalokasikan anggaran daerah secara bertahap. Tahun ini, sekitar Rp1 miliar disiapkan melalui Dinas PUPR.
“Kita tetap anggarkan secara bertahap. Karena kebutuhan untuk menyelesaikan rumah adat sekitar Rp21 miliar, kami juga mencoba mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab PPU juga sempat mengusulkan lanjutan pembangunan rumah adat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Usulan tersebut kemudian ditinjau Direktorat Jenderal Cipta Karya, tetapi lokasinya tidak memenuhi kriteria kawasan strategis karena berada di kawasan perkantoran.
Untuk pengajuan ke Kementerian Kebudayaan, dokumen dan kajian pembangunan rumah adat yang sebelumnya sudah disiapkan akan disesuaikan dengan format dalam juknis kementerian.
“Data dan kajiannya sudah lengkap. Tinggal kami sesuaikan dengan format sesuai juknis Kementerian Kebudayaan. Sekitar tanggal 21 nanti kami bawa untuk diajukan,” katanya.
Pembangunan Rumah Adat Kuta Rekan Tatau tetap diarahkan untuk fungsi kebudayaan. Setelah seluruh bangunan selesai, pemanfaatannya juga dapat dikembangkan sebagai museum.
(ADV)














