Penajam – Persiapan Festival Belian Adat Paser Nondoi 2026 memasuki tahap pemantapan anggaran. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Lembaga Adat Paser (LAP) dan Event Organizer (EO) menyelaraskan Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar tambahan anggaran tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang sudah dibiayai sebelumnya.
Plt Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar PPU, Aji Luqman Panji, mengatakan Festival Nondoi tahun ini mendapat dukungan anggaran dari dua pos, yakni Rp200 juta melalui APBD murni dan tambahan Rp100 juta pada APBD Perubahan.
“Tambahan anggaran ini harus kita sinkronkan dengan anggaran yang sudah ada. Item kegiatannya jangan sampai sama, sehingga masing-masing anggaran jelas peruntukannya,” kata Aji, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, penyusunan RAB juga harus mengikuti Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah. Untuk tambahan Rp100 juta, salah satu fokusnya diarahkan pada kebutuhan seremonial dalam rangkaian Festival Nondoi.
Salah satunya agenda pemberian gelar kepada kepala daerah yang akan dilakukan langsung oleh pemangku adat Paser.
Pembahasan tersebut dilakukan bersama LAP dan EO untuk menyamakan rincian kegiatan, pembiayaan serta pembagian peran dalam pelaksanaan festival.
Humas LAP, Eko Supriyadi, mengatakan pertemuan itu diperlukan agar pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan.
Disbudpar berperan sebagai fasilitator, EO menangani kebutuhan teknis kegiatan, sedangkan LAP menjalankan rangkaian ritual adat.
“Kita penyamaan persepsi supaya peran masing-masing jelas dan pelaksanaan ritual adat tetap berjalan sesuai ketentuannya,” ujar Eko.
Festival Belian Adat Paser Nondoi 2026 dijadwalkan berlangsung selama empat hari, 9-12 November 2026. Persiapan dilakukan dengan menyesuaikan dukungan anggaran yang tersedia agar seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana secara optimal.
Festival Nondoi sebelumnya direncanakan berlangsung pada Oktober 2026. Jadwal tersebut bergeser ke November setelah terdapat tambahan anggaran melalui APBD Perubahan.
Pergeseran waktu dimanfaatkan panitia untuk kembali mematangkan susunan kegiatan sekaligus menyesuaikan kebutuhan pelaksanaan.
(Adv)














