Penajam – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat lebih dari 20 objek diduga Cagar Budaya (ODCB). Dari pendataan itu, dua objek diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya tahun ini.
Pamong Budaya Ahli Muda Disbudpar PPU, Budi Setyo, menyebut dua objek tersebut yakni Bunker Jepang dan Pondasi Menara Pendistribusian Air Pengeboran Minyak Belanda.
“Kita coba usulkan tahun ini ada dua, yakni Bunker Comar yang disinyalir masih Bunker Jepang di gang Comar Kelurahan Penajam dan Pondasi Menara Pendistribusian Air Pengeboran Minyak Belanda di Lawe-Lawe,” jelas Budi, Senin (28/9/2026).
Kedua objek tersebut masih berstatus ODCB. Sebelum ditetapkan sebagai Cagar Budaya, objek harus melalui proses pendaftaran, kajian, hingga sidang.
Jika dinilai layak, Tim Ahli Cagar Budaya akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
“Jadi yang diusulkan itu masih ODCB. Prosedurnya nanti didaftarkan, kemudian akan dikaji,” katanya.
Menurut Budi, pendataan ODCB di PPU terus dilakukan. Setiap tahun terdapat objek yang masuk daftar untuk ditelusuri dan dikaji lebih lanjut.
“ODCB kita banyak, paling tidak setiap tahun ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, suatu objek dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria, di antaranya berusia minimal 50 tahun atau mewakili gaya berusia minimal 50 tahun serta memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, pendidikan, atau kebudayaan.
Cagar Budaya dapat berupa benda, struktur, bangunan, situs, hingga kawasan. Untuk kawasan yang cakupannya melintasi lebih dari satu kabupaten/kota, kewenangan penetapannya berada di tingkat provinsi.
Budi mengatakan pelestarian Cagar Budaya penting untuk menjaga jejak peninggalan leluhur agar tidak hilang. Keberadaan objek tersebut juga menjadi bagian dari rekam sejarah yang dapat dimanfaatkan untuk pendidikan dan pengetahuan.
“Nantinya juga akan bermanfaat bagi pendidikan, sejarah, pengetahuan, bahkan sampai agama,” pungkasnya.
(Adv)














