Penajam – Empat peninggalan sejarah dan budaya di Penajam Paser Utara (PPU) telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Pemerintah daerah menetapkannya setelah melalui tahapan pengusulan, kajian hingga sidang.
Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU, Budi Setyo, mengatakan empat Cagar Budaya itu yakni Meriam Jepang di Gunung Steleng, Makam Keluarga Kerajaan Kesultanan Paser Aji Natam bin Aji Uya Sahbandar di Kelurahan Waru, Kompleks Makam Keluarga Kerajaan Aji Raden Kusuma bin Anden Oko, serta Alat Musik Tradisional Ritual Paser, termasuk Petep, Kenong, Gong yang merupakan perangkatnya.
“Keempatnya ditetapkan oleh kepala daerah pada 2025. Sebelumnya, usulan dan penyidangan sudah dilakukan sejak 2024,” kata Budi, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, penetapan Cagar Budaya bukan sekadar memberi status pada sebuah peninggalan. Ada nilai sejarah yang perlu dijaga agar jejak masa lalu tetap dapat dikenali dan dipelajari.
“Yang paling penting, jejak peninggalan leluhur tidak hilang. Itu bagian dari rekam sejarah bangsa kita,” ujar Budi.
Keempat Cagar Budaya tersebut sebelumnya masuk sebagai objek diduga Cagar Budaya (ODCB). Status ODCB diberikan setelah objek ditemukan dan didata, sebelum menjalani kajian untuk menentukan kelayakannya sebagai Cagar Budaya.
Di PPU, daftar ODCB masih cukup panjang. Disbudpar mencatat lebih dari 20 objek yang saat ini masih dalam pendataan dan belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Budi bilang pendataan tidak hanya berasal dari penelusuran pemerintah. Informasi dari masyarakat juga menjadi pintu masuk untuk menemukan peninggalan yang belum tercatat.
‘Informasi dari masyarakat terus masuk. Kalau ada laporan peninggalan kuno, kami cek ke lokasi, kemudian didata dan dikaji untuk dimasukkan sebagai ODCB,” jelas dia
Setelah kajian, objek yang memenuhi kriteria dapat masuk tahapan berikutnya hingga penyidangan. Hasilnya menjadi dasar rekomendasi sebelum ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh kepala daerah.
Disbudpar PPU menargetkan proses tersebut berjalan secara bertahap setiap tahun. ODCB yang dinilai memenuhi syarat akan terus diusulkan untuk mendapatkan status Cagar Budaya.
“Empat objek sudah ditetapkan menjadi Cagar Budaya. ODCB di PPU masih banyak dan kami upayakan setiap tahun ada yang diusulkan untuk ditetapkan,” tutupnya.
(Adv)














