Penajam – Upaya pelestarian cagar budaya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghadapi proses panjang. Selain empat objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU mencatat puluhan objek diduga cagar budaya (ODCB) yang membutuhkan kajian dan penanganan bertahap.
Pamong Budaya Ahli Muda Disbudpar PPU, Budi Setyo, mengatakan penetapan sebuah objek sebagai cagar budaya membutuhkan proses dan waktu. Setelah ditetapkan pun, objek tersebut tetap membutuhkan perawatan agar kondisinya tidak cepat mengalami kerusakan.
“Minimal kita lindungi supaya tidak cepat rusak. Perawatan itu setidaknya untuk memperpanjang usia benda atau objek tersebut,” kata Budi, Selasa (29/9/2026).
Di Kecamatan Penajam, misalnya, terdapat dua cagar budaya dan 19 ODCB. Sementara Kecamatan Waru memiliki dua cagar budaya dan 17 ODCB. ODCB lainnya juga tercatat di Kecamatan Babulu dan Sepaku.
Objek tersebut beragam, mulai dari peninggalan sejarah, makam, benda kuno, bangunan, hingga perlengkapan ritual.
Beberapa di antaranya seperti bunker Jepang, sumur tua, pipa instalasi minyak, situs pengibaran Merah Putih, makam tua, manuskrip silsilah dan perlengkapan ritual Belian Paser.
Menurut Budi, banyaknya objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya menunjukkan kekayaan peninggalan PPU. Kondisi itu sekaligus membutuhkan dukungan waktu, tenaga dan anggaran dalam proses pendataan hingga pelestariannya.
“Kekayaan dan keragaman budaya di PPU ini membutuhkan waktu yang tidak singkat dan anggaran yang tidak sedikit,” ujarnya.
Ia menilai pelestarian juga perlu melibatkan masyarakat. Sebab, ketertarikan terhadap benda-benda lama dan peninggalan sejarah belum merata, terutama di kalangan generasi muda.
Budi menyebut keberadaan komunitas pecinta cagar budaya dapat menjadi salah satu ruang untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengenal dan menjaga peninggalan tersebut.
“Memang banyak yang melihat cagar budaya sebagai besi tua atau barang kuno. Tetapi tetap ada orang-orang yang memiliki ketertarikan. Dari situ komunitas bisa digerakkan untuk ikut dalam pelestarian,” katanya.
Disbudpar PPU memandang pelestarian cagar budaya sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah daerah. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk menjaga keberadaan peninggalan sejarah yang masih tersebar di berbagai wilayah PPU.
(Adv)














