Jendral (Purn) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri menjadi tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan secara terbuka oleh Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam penyampaiannya, Asep menerangkan bahwa selain Listyo, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya dengan inisial ASN dan EH.
Asep melanjutkan, dua inisial tersebut ASN dan EH ditujukan untuk nama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, keduanya juga merupakan Perwira Tinggi (Pati) Kepolisian RI.
Selain tiga nama tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik, asep mengatakan dugaan kasus penyadapan ini turut menyeret sejumlah tokoh dari berbagai kalangan pejabat negara, politisi, aktor media, organisasi kemasyarakatan (ormas) hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). (rnd)














