KUTAI KARTANEGARA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Darlis Pattalongi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-4 Tahun 2026 bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 19 April 2026, di Jalan Awang Long RT 06, Kelurahan Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sosialisasi tersebut mengangkat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya menjaga ketertiban umum dan peran aktif dalam perlindungan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, H. Muhammad Darlis Pattalongi menegaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab anggota dewan untuk memastikan masyarakat memahami regulasi yang telah ditetapkan.
Hadir sebagai narasumber, Assoc. Prof. Dr. Elviandri, S.H.I., M.Hum., dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), yang memaparkan aspek akademis dan yuridis perda. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mendukung implementasi aturan tersebut.
Sementara itu, Selamat Said, S.Pd.I., sebagai motivator dan public speaker, menyampaikan materi yang mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Kegiatan yang dipandu oleh moderator Kamarsam ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh warga setempat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami serta menerapkan nilai-nilai ketenteraman dan ketertiban umum dalam kehidupan sehari-hari.














