Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tak boleh hanya gigit jari menyaksikan gemerlap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Beranjak dari komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU bersama Badan Bank Tanah resmi menggulirkan skema reforma agraria untuk membentengi hak dan kemandirian ekonomi masyarakat lokal.
Langkah strategis ini dikukuhkan melalui agenda Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Subjek Reforma Agraria dengan Badan Bank Tanah, yang disaksikan langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, di Kantor Bupati PPU, Kamis (7/5/2026).
Mudyat Noor, yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten PPU, menegaskan bahwa penyerahan hak pemanfaatan lahan ini adalah momentum krusial bagi daerah penyangga IKN.
“Momentum ini adalah karpet merah dan peluang besar bagi kita untuk memastikan bahwa masyarakat lokal tidak hanya duduk menjadi penonton, melainkan turun langsung menjadi aktor utama dalam pusaran pembangunan,” seru Mudyat Noor.
Bupati menegaskan, reforma agraria pantang dimaknai sekadar program redistribusi atau bagi-bagi tanah. Lebih esensial dari itu, lahan yang telah mengantongi kepastian hukum harus disulap menjadi mesin pencetak nilai tambah ekonomi, baik lewat sektor pertanian, perkebunan, perikanan, hingga denyut usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ia mewanti-wanti para penerima manfaat agar tidak main-main dengan hak yang telah diserahkan. Praktik penyalahgunaan lahan menjadi sorotan utamanya.
“Tanah yang diberikan ini bukan semata-mata hak, tetapi wujud amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, transparansi, akuntabilitas, dan prinsip keberlanjutan,” tegas Mudyat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN yang juga merangkap Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah, Embun Sari, membongkar skema penguasaan lahan tersebut. Ia memastikan para penerima manfaat akan mengantongi sertifikat hak atas tanah segera setelah tahapan pengukuran tuntas.
Namun, Embun menggarisbawahi bahwa hak tersebut untuk sementara waktu akan berdiri di atas payung Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Badan Bank Tanah. Strategi ini dipasang sebagai ‘rem otomatis’ oleh pemerintah guna mengunci lahan agar benar-benar digarap secara mandiri oleh warga dan tidak jatuh ke pusaran praktik jual-beli lahan.
“Tetapi, kalau bapak dan ibu benar-benar membuktikan diri memanfaatkan tanahnya dengan baik serta produktif selama masa pengelolaan, maka kelak statusnya dapat ditingkatkan menjadi hak milik penuh,” jelas Embun Sari memberikan angin segar.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, melontarkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab PPU dan jajaran keamanan yang telah mengawal ketat jalannya program ini. Ia menaruh asa agar reforma agraria menjadi modal dasar yang menggaransi masa depan ekonomi warga Benuo Taka.
Acara penandatanganan yang sarat akan antusiasme ini turut disaksikan oleh ratusan masyarakat pemilik lahan se-PPU. Jajaran pimpinan daerah (Forkopimda) juga tampak hadir dengan formasi lengkap, di antaranya Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danantara, Dandim 0913 PPU Letkol Inf. Fandy Satria Dwi Wahyuono, serta Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar.














