Artanews.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Babulu sukses membongkar komplotan pencuri hasil pertanian yang meresahkan warga Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Empat orang tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pelarian dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tidak berhenti pada kasus pencurian gabah, kini tengah melakukan pendalaman intensif. Kapolsek Babulu, Iptu Andi Fatahuddin, mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa sindikat ini juga menjadi dalang di balik maraknya laporan pencurian pupuk di wilayah tersebut.
“Kami masih mendalami seluruh laporan yang masuk. Tidak menutup kemungkinan para pelaku ini juga terafiliasi dalam kasus pencurian lain, mengingat belakangan terdapat beberapa laporan warga yang kehilangan pupuk di lokasi yang saling berdekatan,” beber Iptu Andi, Jumat (3/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari nasib nahas yang menimpa seorang petani di RT 010, Desa Gunung Mulia, pada Selasa (30/6/2026) lalu. Gudang penyimpanan hasil pertanian miliknya dibobol maling. Sebanyak 20 karung gabah dan 12 karung pupuk merek Ponska raib digondol komplotan tersebut.
Titik terang penyidikan mulai terbuka saat korban mendapat informasi dari warga sekitar yang melihat gerak-gerik mencurigakan salah satu terduga pelaku di area gudang. Tak berselang lama, seorang pemilik usaha penggilingan padi menelepon korban, mengabarkan ada seseorang yang membawa enam karung gabah untuk digiling.
Curiga, korban didampingi sejumlah warga langsung mendatangi lokasi penggilingan. Firasatnya benar, setelah dicek, gabah tersebut dipastikan miliknya. Saat diinterogasi warga di lokasi, salah satu terduga pelaku akhirnya tak berkutik dan mengakui telah menjarah barang tersebut dari gudang tanpa izin.
Berbekal pengakuan awal tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu bergerak cepat menyisir keberadaan pelaku lain. Hasilnya, empat orang berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Mereka yang diamankan adalah CES (warga Desa Gunung Intan), ADR dan DIP (keduanya warga Desa Gunung Mulia), serta seorang pria berinisial S (warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur). Bersama para tersangka, polisi turut mengamankan enam karung gabah sisa hasil curian sebagai barang bukti.
Kini, radar kepolisian tertuju pada dua pelaku lain yang masih buron. Iptu Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi kedua buronan tersebut.
“Empat orang sudah berhasil kami amankan. Untuk dua pelaku lainnya yang kabur, identitas mereka sudah kami kantongi secara utuh dan anggota terus melakukan pengejaran. Kami sangat optimistis keduanya segera tertangkap,” tegas Andi.
Atas aksi kriminalnya, komplotan ini harus bersiap menghadapi dinginnya lantai jeruji besi dalam waktu yang lama. Penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara.














