Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Terkini

Gerebek Penginapan Silkar Indah, Polres PPU Gulung Tiga Pemuda Sindikat Sabu

141
×

Gerebek Penginapan Silkar Indah, Polres PPU Gulung Tiga Pemuda Sindikat Sabu

Sebarkan artikel ini
Sumber : Humas Polres PPU
Sumber : Humas Polres PPU

Artanews.id – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika terus ditabuh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU). Lewat sebuah operasi senyap pada Selasa (30/6/2026) dini hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil memutus rantai peredaran sabu dan menciduk tiga pemuda terduga pengedar.

Terbongkarnya sindikat lokal ini bermula dari keresahan warga yang mencium adanya aroma transaksi barang haram di sebuah kamar Penginapan Silkar Indah, RT 015, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.

Berbekal informasi berharga tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengintaian. Tepat pukul 01.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati seorang remaja berinisial D.B. (18) di dalam kamar penginapan.

Pemuda asal Kelurahan Sesumpu itu tak berkutik saat polisi menemukan dua paket sabu seberat kotor (bruto) 0,42 gram. Dari tangannya, petugas juga menyita selembar plastik klip bening, uang tunai Rp400 ribu yang diduga kuat hasil penjualan, serta satu unit ponsel pintar.

Tak ingin buruannya putus, polisi melakukan interogasi cepat di tempat. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial H.K. (23) yang saat itu tengah berada di area parkir penginapan yang sama.

Dari “nyanyian” H.K., polisi mengantongi fakta bahwa ia masih menimbun pasokan narkotika di rumahnya di kawasan Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam. Tanpa membuang waktu, tim Opsnal langsung menggeledah kediaman H.K.

Di lokasi kedua ini, polisi menyita barang bukti yang lebih besar, yakni 10 paket sabu seberat bruto 1,82 gram. Ditemukan pula lima lembar plastik klip, sebuah sekop modifikasi dari sedotan plastik pengemas sabu, wadah penyimpanan, dan sebuah dompet.

Efek domino pengungkapan ini berlanjut. Pengembangan kasus mengarah pada nama ketiga, yakni R.F. (25). Terduga pelaku yang masuk dalam pusaran jaringan ini sukses disergap di sebuah rumah lain, masih di kawasan Kelurahan Kampung Baru. Dari tangan R.F., polisi menyita satu unit ponsel yang dijadikan alat komunikasi transaksi gelap tersebut.

Secara kumulatif, dari ketiga tersangka ini, Satresnarkoba Polres PPU sukses menyita 12 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 2,24 gram.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, membeberkan bahwa kesuksesan operasi tangkap tangan ini adalah buah manis dari kepedulian masyarakat.

“Prestasi pengungkapan ini tidak lepas dari keberanian warga memberikan informasi yang akurat. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut. Polres PPU akan terus mempertebal langkah preventif hingga represif. Kami pastikan, tidak ada sejengkal pun ruang aman bagi pengedar narkoba di wilayah PPU,” tegas IPTU Gede Wijaya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kepolisian menggaransi setiap laporan akan dieksekusi secara cepat, profesional, dan transparan.

Kini, D.B., H.K., dan R.F. harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres PPU. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski ketiganya telah diamankan, penyidik Satresnarkoba memastikan proses perburuan belum usai. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna melacak kemungkinan adanya bandar atau jaringan pengendali yang lebih besar di wilayah penyangga ibu kota tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *