Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahEkonomiSamarindaTerkini

Pedagang Pasar Subuh Samarinda Tolak Relokasi, Pemkot Tetap Lanjutkan Rencana

357
×

Pedagang Pasar Subuh Samarinda Tolak Relokasi, Pemkot Tetap Lanjutkan Rencana

Sebarkan artikel ini
Kondisi terkini Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso

ARTANEWS.ID — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk merelokasi pedagang Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso ke Pasar Beluluq Lingau menuai penolakan keras dari para pedagang. Mereka menilai langkah ini mengancam mata pencaharian dan warisan sosial yang telah dibangun selama puluhan tahun.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Subuh, Abdus Salam, menyatakan bahwa seluruh pedagang memiliki identitas resmi yang dikeluarkan oleh Pemkot dari masa ke masa. Ia juga mengungkapkan bahwa pemilik lahan sebelumnya tidak mempermasalahkan aktivitas jual beli di lokasi tersebut. Namun, belakangan ini muncul dugaan adanya tekanan dari pihak pemerintah kepada pemilik lahan untuk segera mengosongkan area tersebut.

“Kami akan tetap bertahan dan berjualan di sini,” tegas Abdus Salam.

Sementara itu, Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menegaskan bahwa relokasi tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal. Ia menyebutkan bahwa permintaan pengosongan lahan dari pemilik sudah disampaikan sejak tahun 2014, namun baru dapat direalisasikan sekarang karena baru tersedia lokasi pengganti yang memadai.

“Kami sudah siapkan fasilitas sesuai permintaan pedagang,” ujar Marnabas. “Yang mau pindah, kami fasilitasi. Yang tidak mau, tidak dipaksa. Tapi mereka tidak boleh lagi berjualan di tempat lama karena pemilik lahan tidak mengizinkan dan pemerintah juga tidak memiliki izin di sana.”

Pasar Beluluq Lingau, yang menjadi lokasi relokasi, telah dilengkapi dengan fasilitas seperti kios, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penerangan, dan genset untuk mendukung aktivitas berjualan subuh. Namun, para pedagang merasa bahwa proses sosialisasi relokasi kurang transparan dan mendadak, sehingga mereka menuntut evaluasi ulang terhadap program tersebut.

“Kami merasa tidak ada dialog dan solusi yang adil dari Pemkot, serta menganggap tindakan ini sewenang-wenang,” ungkap Yeni, salah satu pedagang kue yang telah berjualan di Pasar Subuh sejak meneruskan usaha orang tuanya.

Penertiban lokasi lama Pasar Subuh dijadwalkan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada 4 Mei 2025, sesuai dengan prosedur dan peraturan daerah yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *