Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahEkonomiHukumKriminalOpiniSamarinda

Ketika keadilan Dikubur Batubara : Warga Argosari Melawan Kuasa Tambang

419
×

Ketika keadilan Dikubur Batubara : Warga Argosari Melawan Kuasa Tambang

Sebarkan artikel ini

Oleh: Muhammad Fateh Nur Maulidana, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP UNMUL 

Masyarakat tentunya mempunyai hak untuk hidup nyaman, aman, sejahtera, dan sentosa seperti yang tercantum dalam Pasal 28A yang berbunyi setiap orang berhak hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak ini adalah hak yang sangat penting yang tidak bisa dinilai bahkan ditawar karena inilah hal fundamental yang semua orang dapat dan peroleh khususnya di Indonesia. Namun, di Indonesia hak ini banyak disenggol oleh kepentingan – kepentingan manapun yang mengorbankan hak orang lain untuk mengedepankan haknya sendiri entah itu kelompok maupun golongan seperti halnya konflik agraria yang sudah biasa terjadi yaitu konflik antara masyarakat dengan pertambangan. Tentunya ini menjadi permasalahan yang serius karena menyangkut hak hidup manusia.
Di Kalimantan Timur sendiri, di bulan Oktober tepatnya di kelurahan Argosari, kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara terjadi perlawanan dan tuntutan yang dikerahkan oleh warga Argosari terhadap PT Singlurus Pratama (SGP) yang bergerak dibidang tambang Batubara. Warga setempat kaget ketika mengetahui bahwa ada operasional tambang yang tidak jauh dari permukiman bahkan sampai salah satu dari warga disana kehilangan tempat tinggal karena efek dari operasi tambang tersebut. ia pun merasakan kerugian karena operasi tambang ini yang sebelumnya mencari nafkah melalui perkebunan tomat dan cabai sehingga bisa mendirikan tempat tinggal bahkan menyekolahkan anak tapi pekerjaannya hilang begitu saja karena dampak ini. Padahal salah satu warga disana ditawarkan 300jt untuk membeli perkebunan nya namun tidak ada kelanjutan dari pihak PT. Kerugian pun tidak hanya dinafkah saja namun warga disana terganggu akan polusi air, angin, dan bahkan jalan rusak karena operasi tambang. Pihak PT sempat memberikan kompensasi jangka pendek yang tidak bisa dikomparasikan dengan dampak yang sudah meluas. Warga beberapa kali sudah melakukan protes terhadap operasi ini yang sekiranya mengancam keselamatan dari warga Argosari. Lebih parah lagi galian tambang banyak yang tidak direklamasi dan tentunya membahayakan warga setempat bahkan mengancam kelestarian alam. Fenomena menggambarkan perlawanan terhadap masyarakat yang menolak keras adanya pertambangan disekitar karena dampak yang signifikan dialami masyarakat dan secara tidak langsung menggerus lahan warga sedikit demi sedikit sehingga tidak layak ditinggali yang akhirnya mau tidak mau banyak masyarakat yang mengalah lalu pergi untuk keselamatan mereka sendiri.
Pastinya aktor yang terlibat dikonflik ini adalah warga Argosari yang menuntut hak hidupnya dengan perlawanan yang diberikan terhadap pihak PT dan mereka menuntut kembali hak hidupnya yang sudah mau digerus dengan segala cara namun secara tidak langsung melihat kondisi mereka mau tidak mau dan perlahan demi perlahan mereka akan meninggalkan beberapa lahan yang mereka tempati bahkan ladang nafkah mereka untuk keselamatan mereka sendiri lalu aktor berikutnya pasti pihak PT yang melakukan operasi tambang disana yang sangat merugikan warga karena secara idealis korporasi dimanapun pasti berorientasi terhadap keuntungan dan nominal dan membawa kepentingannya sendiri dengan segala cara untuk keberlanjutan operasinya, terdapat tindakan yang menambal dampak terhadap masyarakat namun itu tidak seberapa dengan dampak yang diberikan terhadap warga Argosari. Dalam beberapa tahun lalu terdapat jejak dari perusahaan mengenai warga yang melapor ke DPRD Kutai Kartanegara yang berisi lahan masyarakat yang dirampas tanpa persetujuan dari pemilik.
Konflik antara masyarakat Argosari dan PT Singlurus Pratama ini menunjukkan bahwa politik hukum agraria di Indonesia masih terdapat celah yang berdampak luas karena lebih banyak merujuk pada keuntungan ketimbang perlindungan hak warga, walaupun terdapat regulasi yang sudah mengatur mengenai pertambangan di Indonesia, namun pengawasan bahkan penindakan lanjut jarang didengar oleh publik. Banyak pertambangan yang memang legal dan mempunyai izin berupa dokumen resmi namun dampak ekologis dan kerugian sosial yang dihadapi oleh masyarakat benar – benar menimbulkan keresahan yang harus ditanggung masyarakat sendiri. Mengutip dari Maria S.W Sumardjono yang merupakan pakar hukum agraria dan pertanahan mengatakan bahwa “konflik agraria muncul ketika hukum negara mengabaikan hukum yang hidup dalam masyarakat”. Harapannya kedepannya pemerintah bisa memberikan keadilan dalam halnya masyarakat maupun korporasi dalam mencari nafkah dengan mengimplementasikan regulasi yang ada tanpa merugikan salah satu pihak manapun.

*Opini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *