Penajam – Penajam Paser Utara (PPU) kini memiliki tiga Warisan Budaya Takbenda (WBTB) yang telah ditetapkan di tingkat nasional. Petep, alat musik yang digunakan dalam seni pertunjukan, menjadi penetapan terbaru pada Juli 2026, menyusul Betoreh dan Tambak Pulut.
Plh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU, Budi Setyo, mengatakan tiga WBTB tersebut ditetapkan secara bertahap sejak 2023.
“Penetapan pertama Betoreh, masuk dalam tradisi lisan dan ditetapkan pada 2023. Kemudian Tambak Pulut pada 2024, dan yang terbaru Petep sebagai alat musik seni pertunjukan pada Juli 2026,” kata Budi, Rabu (16/9/2026).
Betoreh merupakan bagian dari tradisi lisan masyarakat PPU, sajak yang dulu dilagukan. Adapun Tambak Pulut berkaitan dengan adat istiadat, dalam pelaksanaan ritual Belian sebagai makanan adat.
Penetapan Petep tahun ini menambah daftar warisan budaya PPU yang telah mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Budi mengatakan pendataan kebudayaan juga dilakukan melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), termasuk Ekspresi Budaya Tradisional oleh Kemenkumham.
Sejumlah pakaian adat PPU telah masuk dalam pencatatan tersebut, di antaranya Poko Aji yang berkaitan dengan pakaian pengantin Paser dan baju adat Petokom. Keduanya tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal milik PPU.
“Tarian Ronggeng PPU juga sudah ditetapkan sebagai milik PPU. Begitu juga pakaian adat Poko Aji dan Petokom yang sudah dicatat sebagai kekayaan intelektual komunal, pencatatannya tahun 2024,” ujarnya.
Budi menjelaskan pencatatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas kepemilikan atas karya dan ekspresi budaya yang berkembang di wilayah PPU.
Ia mengakui terdapat kesamaan akar budaya antara PPU dan wilayah Paser. Dalam proses pengusulan, pencatatan menjadi penting untuk menunjukkan daerah yang lebih dulu mengajukan dan memperoleh penetapan.
“Budayanya memang sama-sama Paser, tetapi dalam pengusulan kita lebih dulu. Jadi secara pencatatan, warisan budaya tersebut menjadi milik PPU,” pungkas Budi.














