Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Samarinda

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur H. Muhammad Darlis Pattalongi  Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2024 di Samarinda Seberang

133
×

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur H. Muhammad Darlis Pattalongi  Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2024 di Samarinda Seberang

Sebarkan artikel ini

DPRD Provinsi Kalimantan Timur H. Muhammad Darlis Pattalongi  Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2024 di Samarinda Seberang

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-5 Tahun 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.”

Sosialisasi tersebut digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, mulai pukul 13.30 WITA hingga selesai, bertempat di Jl. Hj. Jahrah RT.10, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat setempat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai elemen warga yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber pertama Assoc. Prof. Dr. Elviandri, S.H.I., M.Hum, Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT). Dalam pemaparannya, Dr. Elviandri menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 merupakan instrumen hukum yang penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis.

Menurutnya, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap substansi peraturan daerah perlu terus ditingkatkan agar implementasinya dapat berjalan secara efektif.

Sementara itu, narasumber kedua, Selamat Said, S.Pd.I, yang dikenal sebagai motivator dan public speaker, menyampaikan pentingnya membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif. Ia menekankan bahwa ketertiban sosial harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan komunitas sekitar.

“Ketenteraman dan ketertiban umum tidak akan terwujud tanpa adanya kesadaran bersama. Masyarakat harus menjadi bagian dari solusi dengan mematuhi aturan serta berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya di hadapan peserta.

Kegiatan sosialisasi dipandu oleh Kamarsam selaku moderator yang mengarahkan jalannya diskusi dan sesi tanya jawab. Suasana berlangsung interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing terkait ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam mendukung pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024. Selain itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta komitmen seluruh peserta untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024 di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *