Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PolitikSamarinda

DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Palaran

291
×

DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Palaran

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Daerah kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan yang merupakan Sosialisasi Perda ke-3 ini dilaksanakan pada Jumat (27/3/2026) di Jalan Niaga RT 20, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Acara ini menghadirkan dua narasumber, yakni Assoc. Prof. Dr. Elviandri, S.H.I., M.Hum., dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), serta Selamat Said, S.Pd.I, seorang motivator dan publik speaker. Kegiatan dipandu oleh moderator Kamarsam.
Dalam pemaparannya, Elviandri menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 memiliki peran penting dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi perda sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Selamat Said mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan serta membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya ketertiban sosial.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di Kecamatan Palaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *