Oleh: Muhammad Ridha Nazafhi
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP UNMUL.
Muara Badak (Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kaltim) merupakan daerah pesisir yang memiliki industri hulu migas besar—operasi rig, kolam penampungan limbah B3, dan infrastruktur perusahaan migas melekat dekat dengan kawasan budidaya kerang dara yang dikelola oleh ratusan keluarga. Pada pertengahan Desember 2024, pembudidaya mulai melaporkan kematian massal kerang disana,sejak itu kasus ini kemudian menjadi titik pertemuan antara kepentingan ekonomi ekstraktif dengan hak masyarakat pesisir atas lingkungan hidup yang sehat.
Kematian massal kerang di beberapa desa pesisir Muara Badak bukan merupakan sebuah insiden kecil. Laporan awal menyebutkan bahwa ratusan kepala keluarga terdampak, dengan estimasi kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Yang pada akhirnya mengakibatkan protes oleh warga yang, menuntut penjelasan,mulai dari blokade ke fasilitas yang diduga terkait, kemudian akademisi turun tangan untuk kemudian membantu mengambil sampel lab,dan perusahaan memberi bantuan sementara sambil menegaskan akan bekerja sama dengan penyelidikan. Namun di antara pernyataan resmi dan janji investigasi, yang paling menekan adalah kekosongan informasi forensik yang dapat dipercaya publik—dokumen, metode, dan hasil lab yang terbuka.
Dari sudut hukum, korban memiliki payung normatif yang kuat yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat ketentuan yang membahas tanggung jawab lingkungan, termasuk prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam kondisi tertentu, sehingga memungkinkan menuntut ganti rugi tanpa harus membuktikan unsur kesengajaan.
Saya melihat kasus ini melalui perspektif politik hukum agraria,dimana kasus ini mengandung beberapa persoalan mendasar. Pertama, adanya ketimpangan antara bukti ilmiah awal dan proses menuju penegakan hukum.Laporan akademik atau pengujian lapangan yang menunjukkan gangguan lingkungan sering menjadi bahan bakar gerakan sosial, tetapi dalam ranah hukum prosesnya seringkali berbelit belit, dimana aparat menunggu hasil laboratorium forensik resmi.Yang mana pihak perusahaan menuntut pembuktian kuat sebelum mau bertanggunf jawab dan seringkali korban tetap menanggung beban ekonomi untuk sementara waktu berjalan.Implikasi ketika proses forensik lambat dipublikasikan atau kurang transparan, akan berdampak pada kepercayaan publik yang akan kehilangan kepercayaan.
Kedua, kasus ini menunjukkan asimetri kekuasaan antara komunitas pesisir dengan aktor industri.Muara Badak adalah wilayah yang ekonominya terkait erat dengan industri hulu migas. Ketergantungan daerah pada investasi ekstraktif cenderung memengaruhi iklim politik lokal dan cara pemerintah daerah merespons konflik lingkungan. Dalam praktiknya,tekanan untuk menjaga “iklim investasi” seringkali menghalangi penegakan yang tegas ketika perusahaan besar terlibat, sementara hak penghidupan tradisional masyarakat pesisir menjadi korban yang paling rentan.
Kemudian terakhir, Pengakuran CSR seringkali dianggap sebagai bentuk pertanggung jawaban oleh pihak korporasi, tetapi tidak bisa menggantikan kewajiban hukum untuk pemulihan ekosistem dan ganti rugi yang proporsional. Bantuan makanan, paket sembako, atau bantuan sementara memang menolong mengatasi kebutuhan yang betul betul krusial, namun jika dijadikan pengganti komitmen jangka panjang terhadap restorasi lingkungan, ia melemahkan prinsip “polluter pays” dan berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban yang benar benar solutif. Korban butuh jaminan pemulihan mata pencaharian, bukan sekadar uluran tangan yang bersifat sementara
Dari masalah-masalah mendasar tersebut lah saya rasa Pemerintah pusat dan daerah harus menegakkan kewajiban publik dengan segera membuka hasil investigasi forensik secara lengkap. KLHK dan aparat penegak hukum juga perlu mempercepat proses ilmiah tanpa mengorbankan ketelitian dari hasilnya dan harus dapat diakses oleh publik.
Kasus di muara badak hari ini menjadi pengingat serta alarm waspada bagi kita semua,khususnya masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada laut,namun hidup disekitar aktivitas ekstraktif yang suatu hari memungkinkan untuk mencemari ladang mereka untuk mencari nafkah guna menghidupi keluarganya.Hari ini korporasi terkait harus bertanggung jawab secara konkrit untuk memberikan kompensasi jangka panjang untuk korban korban yang terdampak,bukan hanya pemberian bantuan bantuan CSR yang hanya bersifat simbolik dan sementara,tetapi bagaimana kemudian korporasi mampu menjamin restorasi lingkungan dan menjamin ruang masyarakat sekitar untuk mencari nafkah dapat kembali seperti sedia kala.Mari kita kawal bersama penyelesaian konflik ini,dan menjamin bahwa segala bentuk investigasi berjalan dengan cepat dan tepat,dan publik dapat melihat bukti buktinya secara terbuka,guna mengawal bersama hak hidup yang aman bagi masyarakat muara badak.
*Opini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis














