Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AdvertorialDaerahKesehatanKutimTerkini

Kualitas Air Limbah Perusahaan di Kutim Harus Terjaga Selama Operasional

8
×

Kualitas Air Limbah Perusahaan di Kutim Harus Terjaga Selama Operasional

Sebarkan artikel ini

KUTAI TIMUR – Aktivitas operasional perusahaan berpotensi memengaruhi kualitas air limbah yang dihasilkan. Kondisi tersebut membuat pengendalian sebelum pembuangan menjadi salah satu aspek penting dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim mengingatkan agar perusahaan tidak hanya memperhatikan pengelolaan limbah saat memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga memastikan kualitas air buangan tetap terkendali sepanjang kegiatan usaha berjalan.

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kutim, Achmadan Noor, menyampaikan bahwa perusahaan harus memiliki perhatian terhadap kondisi air limbah yang dihasilkan setiap hari.

“Jadi, sebelum air limbah dilepas ke lingkungan, perusahaan wajib memastikan terlebih dahulu bahwa kualitasnya masih memenuhi persyaratkan,” jelas Achmadan.

Ia menerangkan, pemeriksaan kualitas air limbah mencakup sejumlah parameter, termasuk derajat keasaman (pH) dan Total Suspended Solids (TSS). Kedua indikator tersebut menjadi bagian yang harus diperhatikan perusahaan agar air buangan tidak melewati batas ketentuan lingkungan.

Menurutnya, tanggung jawab perusahaan tidak berakhir ketika Surat Kelayakan Operasional (SLO) telah diperoleh. Pelaksanaan kewajiban lingkungan tetap menjadi perhatian karena aktivitas pengawasan berlangsung setelah perusahaan menjalankan operasionalnya.

DLH Kutim melalui petugas pengawas melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan. Apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian yang berpotensi menyebabkan pencemaran, kondisi tersebut akan menjadi dasar bagi pengawas untuk melakukan penilaian lebih lanjut.

“Kalau ada perusahaan yang tidak patuh, berujung pada pencemaran, tentu itu menjadi bagian yang akan dinilai oleh petugas pengawas,” ungkapnya.

Achmadan menambahkan, pemantauan secara rutin diperlukan karena kualitas air limbah tidak selalu berada dalam kondisi yang sama. Dengan demikian, perusahaan harus memastikan proses pengelolaan berjalan sebagaimana mestinya sebelum air limbah dilepaskan ke lingkungan.

Pengawasan pemerintah dan pemantauan internal perusahaan menjadi bagian penting dalam menjaga agar kegiatan industri tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.

DLH Kutim berharap setiap perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara konsisten sehingga potensi pencemaran akibat pembuangan air limbah yang tidak memenuhi standar dapat dicegah. (Ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *