Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum menerapkan retribusi pada objek wisata yang ada di daerah tersebut. Skema penerimaan itu belum berjalan karena destinasi wisata saat ini belum dikelola langsung oleh pemerintah daerah dan sebagian pengelolaannya berada di tangan kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU, Safwana, menjelaskan penerapan retribusi berkaitan dengan status pengelolaan objek wisata.
Ketika destinasi dikelola langsung pemerintah daerah, terdapat mekanisme pemungutan retribusi yang dapat diterapkan sesuai ketentuan.
Sementara destinasi yang berkembang di PPU saat ini mayoritas dikelola Pokdarwis dengan dukungan masyarakat setempat.
“Kalau pemerintah yang mengelola objek wisatanya, ada mekanisme retribusi. Sementara yang ada sekarang masih dikelola Pokdarwis, dan sebagian lahannya merupakan tanah masyarakat,” kata Safwana, Jumat (16/10/2026).
Kondisi tersebut membuat Disbudpar lebih mendorong pengembangan destinasi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Pokdarwis diarahkan aktif mencari dukungan pembiayaan maupun program pengembangan, sementara Disbudpar membantu membuka akses dan mengoordinasikan kebutuhan di lapangan.
Dukungan dapat berasal dari perbankan, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), lembaga pemerintah maupun aspirasi anggota DPRD.
Pola itu telah diterapkan di sejumlah destinasi. Kawasan Pantai Nipah-Nipah, misalnya, mendapat dukungan dari Bank Indonesia untuk pengembangan. Dukungan perusahaan melalui program CSR juga pernah diarahkan ke destinasi wisata di Api-Api.
“Pengembangan tidak harus seluruhnya dari dinas. Pokdarwis bisa membangun komunikasi dengan perbankan, perusahaan melalui CSR, maupun DPRD untuk mengusulkan kebutuhan pengembangan,” ujarnya.
Menurut Safwana, keaktifan Pokdarwis menjadi salah satu kunci karena kelompok tersebut berada langsung di kawasan destinasi dan memahami kebutuhan pengembangan di wilayahnya.
Di kawasan Sepaku, sejumlah destinasi juga mendapat dukungan dari pihak lain. Goa Tapak Raja dan Gunung Parung menjadi dua kawasan yang masuk dalam pembahasan pengembangan dan mendapat dukungan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Dengan pola tersebut, Disbudpar PPU menempatkan Pokdarwis sebagai pengelola di tingkat destinasi sekaligus penggerak pengembangan wisata berbasis masyarakat. Sementara pemerintah daerah berperan dalam pendampingan, koordinasi serta membuka akses kerja sama dengan pihak yang dapat mendukung pengembangan destinasi. (Adv)














