Penajam – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong alat musik tradisional Petep masuk dalam kegiatan ekstrakurikuler (eskul) di SMA/SMK se-PPU.
Langkah ini dinilai strategis untuk mengenalkan kembali alat musik Suku Paser yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda kepada generasi muda.
Plt Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar PPU, Aji Luqman Panji, mengatakan selama ini sekolah telah memiliki wadah pengembangan bakat melalui eskul seni tari dan musik. Petep dinilai sangat relevan untuk dimasukkan ke dalamnya.
“Di sekolah biasa diadakan eksrakurikuler. Di sana, Petep bisa kita hidupkan kembali, baik melalui eskul seni tari maupun musik,” ujar Aji, Minggu (11/10/2026).
Untuk merealisasikan itu, Disbudpar telah lebih dulu memberikan sosialisasi kepada para guru Seni Budaya SMA/SMK se-PPU.
“Kami sudah sosialisasikan Petep kepada seluruh guru Seni Budaya SMA/SMK se-PPU dalam kegiatan sosialisasi cagar budaya dan warisan budaya tak benda,” kata Aji.
Menurutnya, guru menjadi ujung tombak. Setelah guru memahami Petep, mereka diharapkan dapat mengajarkannya langsung kepada siswa dalam kegiatan eskul.
“Misalnya mengajarkan bagaimana siswa bisa memukul petep yang benar, karena petep ini dimainkan bersamaan dengan klentangan dan gendang,” jelasnya.
Dorongan ini juga sejalan dengan regulasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur terkait muatan kearifan lokal di jenjang SMA/SMK.
Aji mengakui, pengetahuan dan minat generasi muda terhadap alat musik tradisional masih terbatas, padahal Petep membutuhkan keterampilan khusus untuk memainkannya.
“Melihat kemampuan generasi muda, masih terbatas pengetahuan petep ini, sehingga perlu dipelajari ada skill tersendiri,” ucapnya.
Saat ini, Disbudpar masih mengkaji pengadaan alat musik Petep untuk sekolah, mengingat alat musik tersebut bersifat sakral dan digunakan dalam ritual adat.
“Harapannya guru tersebut yang melajari siswanya. Tapi juga kemudian medianya, alatnya harus ada kan. Itu nanti masih dibicarakan dengan pemangku adat dan para tokoh adat apakah Disbudpar bisa mendistribusikan karena alat musik ini digunakan dalam ritual yang sakral,” pungkasnya. (Adv)














