Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AdvertorialPenajamPPU

Baju Adat hingga Pelatihan Masih Antre, Disbudpar PPU Tampung Usulan Lembaga Seni

7
×

Baju Adat hingga Pelatihan Masih Antre, Disbudpar PPU Tampung Usulan Lembaga Seni

Sebarkan artikel ini

Penajam – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih memiliki daftar tunggu usulan bantuan sarana kebudayaan dari berbagai lembaga seni dan komunitas.

Sekretaris Disbudpar PPU, Suparman, mengatakan tidak seluruh proposal yang masuk dapat diakomodasi dalam pengadaan tahun ini.

Usulan yang masih menunggu antara lain pakaian adat, peralatan musik tradisional, hingga pelatihan dan workshop sanggar seni.

“Usulan yang masuk cukup banyak. Yang belum terakomodasi ada yang mengajukan pakaian adat, alat musik tradisional, termasuk pelatihan dan workshop untuk sanggar seni,” kata Suparman, Senin (6/10/2026).

Menurutnya, banyaknya kebutuhan membuat daftar tunggu bantuan terus terbentuk.

Disbudpar tetap berupaya menjaga dukungan terhadap lembaga seni, lembaga adat dan sanggar seni dengan menyesuaikan proposal serta kemampuan anggaran daerah.

“Kalau usulannya banyak, daftar tunggunya juga banyak. Tinggal disesuaikan mana yang menjadi kebutuhan dan bisa diakomodasi melalui pembahasan anggaran,” ujarnya.

Untuk dukungan tahun berikutnya, usulan akan kembali dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Disbudpar tetap membuka ruang bagi lembaga seni dan kebudayaan untuk menyampaikan kebutuhan melalui proposal.

“Maunya kita konsisten bisa memberikan bantuan kepada lembaga seni maupun adat di PPU tergantung kebutuhan sesuai proposal yang diajukan,” tambah Suparman.

Sementara usulan bantuan dari sekolah belum masuk dalam program tersebut. Kebutuhan perlengkapan kebudayaan sekolah pada umumnya menjadi ranah Dinas Pendidikan, kecuali sekolah memiliki sanggar seni yang memenuhi kriteria penerima bantuan Disbudpar.

Suparman menegaskan dukungan terhadap lembaga seni, lembaga adat dan sanggar seni tetap diupayakan sesuai kemampuan anggaran dan hasil pembahasan pemerintah daerah.

(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *