Kukar – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan sebanyak 531 unit rumah untuk masuk dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada tahun anggaran 2026.
Langkah pengusulan ke pemerintah pusat ini dilakukan guna menjaga keberlanjutan program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kukar, mengingat alokasi program serupa dari APBD kabupaten pada tahun ini masih belum dapat berjalan secara optimal.
Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, mengungkapkan bahwa skema perbaikan rumah berbasis anggaran daerah saat ini masih difokuskan pada penanganan darurat bagi warga terdampak bencana musibah kebakaran.
“Program RTLH dari anggaran daerah tahun ini belum berjalan menyeluruh, baru menyasar penanganan warga korban kebakaran. Karena itu, penataan rumah warga kurang mampu tetap kita dorong melalui skema BSPS pusat dengan estimasi usulan 531 unit,” ujar Aidil, Jumat (9/10/2026).
Dalam program stimulan tersebut, setiap penerima manfaat yang lolos kualifikasi akan memperoleh alokasi dana sebesar Rp20 juta.
Skema penyalurannya dilakukan secara direct transfer ke rekening masing-masing penerima dengan rincian Rp17,5 juta dialokasikan khusus untuk belanja bahan material bangunan. Rp2,5 juta dialokasikan untuk biaya/upah pekerja pengerjaan fisik.
Aidil menegaskan bahwa peran Disperkim Kukar dalam program ini berfokus pada fasilitasi dan pendampingan, sementara tata kelola anggaran sepenuhnya dipegang oleh penerima manfaat.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, usulan calon penerima disusun merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan fokus utama pada masyarakat yang berada pada Kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
“Data dari DTSEN desil 1 sampai 4 sudah kami serahkan ke kementerian. Pembagian dan verifikasi akhir di lapangan nantinya dilakukan oleh tim fasilitator dari Balai Perumahan bersama tim pendamping dari Disperkim,” jelasnya.
Proses verifikasi lapangan mencakup validasi keabsahan kepemilikan lahan/bangunan serta kesesuaian kriteria teknis RTLH. Kendati dana ditransfer langsung, penerima bantuan tetap diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, termasuk bukti transaksi pembelian material bangunan.














