Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PolitikSamarindaTerkini

Warga RT 17 Gunung Lingai Sampaikan Aspirasi Lingkungan dalam Reses DPRD Samarinda bersama dr. H. Andi Satya Adi Saputra, Sp.OG., M.Kes.

25
×

Warga RT 17 Gunung Lingai Sampaikan Aspirasi Lingkungan dalam Reses DPRD Samarinda bersama dr. H. Andi Satya Adi Saputra, Sp.OG., M.Kes.

Sebarkan artikel ini

Samarinda – Kegiatan reses anggota legislatif kembali menjadi sarana dialog antara wakil rakyat dan masyarakat. Kali ini, reses dilakukan oleh dr. H. Andi Satya Adi Saputra, Sp.OG., M.Kes, anggota DPRD Kota Samarinda dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, bersama warga RT 17 Kelurahan Gunung Lingai.

Kegiatan reses yang berlangsung di Jalan DI Panjaitan, Gang H. Mar’i, Kelurahan Gunung Lingai, tersebut dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak, bapak-bapak hingga ibu-ibu. Warga memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan lingkungan yang dinilai mendesak.

Aspirasi masyarakat disampaikan oleh Ketua RT 17, Sutrisno. Ia mengungkapkan kekhawatiran warga terhadap kondisi tanah urukan baru yang sebelumnya merupakan tanah wakaf dari pihak rumah sakit. Tanah tersebut memiliki panjang kurang lebih 60 meter dan dinilai berpotensi longsor apabila tidak segera dilakukan penguatan.

“Perkiraan kebutuhan dana untuk pembuatan pondasi sekitar Rp13–14 juta. Warga khawatir jika terjadi hujan deras, tanah urukan ini dapat longsor karena masih baru,” ujar Sutrisno.

Selain pembangunan pondasi, warga RT 17 juga mengusulkan pembuatan drainase sepanjang kurang lebih 50 meter sebagai langkah antisipasi. Menurutnya, persoalan ini bersifat mendesak dan menyangkut keselamatan warga sekitar. Masyarakat berharap setidaknya sebagian dari kebutuhan anggaran tersebut dapat dibantu.

Menanggapi hal itu, dr. H. Andi Satya Adi Saputra menjelaskan bahwa sebagai anggota legislatif, kewenangannya memiliki batasan tertentu. Meski demikian, ia menegaskan aspirasi masyarakat tetap akan ditampung dan diupayakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Dr. Andi juga menyarankan agar masyarakat menyampaikan tuntutan secara resmi kepada Pemerintah Kota Samarinda, khususnya terkait dampak pembangunan Rumah Sakit Siloam di sekitar wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan skala besar wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga dampak yang timbul perlu mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak terkait.

Sementara itu, perwakilan tim dr. Andi menyampaikan bahwa seluruh aspirasi warga RT 17 akan dicatat dan ditampung terlebih dahulu. Mereka menjelaskan bahwa proses penganggaran membutuhkan tahapan dan mekanisme yang harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan reses ini, diharapkan aspirasi masyarakat, khususnya terkait keselamatan lingkungan di RT 17 Gunung Lingai, dapat menjadi perhatian pemerintah dan pemangku kebijakan terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *