ARTANEWS.ID – Tim pakar hak asasi manusia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan adanya bukti penggunaan kekerasan seksual sistematis oleh pasukan Israel terhadap warga Palestina selama agresi militer di Gaza. Insiden ini terjadi dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga Januari 2025.
Laporan yang dirilis oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB pada Kamis (13/3/2025) menguraikan berbagai tindakan kekerasan berbasis gender yang dilakukan pasukan Israel selama perang berlangsung.
“Temuan kami menunjukkan bahwa Israel semakin sering menggunakan kekerasan seksual, kekerasan reproduktif, serta bentuk kekerasan berbasis gender lainnya terhadap warga Palestina sebagai bagian dari upaya untuk mencabut hak menentukan nasib sendiri mereka,” ujar anggota komisi, Chris Sidoti, sebagaimana dikutip dari Associated Press.
Tuduhan Kekerasan Seksual dan Pelanggaran Hak Asasi
Komisi tersebut mendokumentasikan berbagai insiden kekerasan seksual yang dialami pria, wanita, hingga anak-anak Palestina, terutama mereka yang ditahan oleh pasukan Israel. Laporan itu juga menyoroti penggunaan bom di kawasan sipil, serangan terhadap fasilitas kesehatan, serta dampak perang yang lebih besar terhadap perempuan dan anak-anak.
Dalam laporan tersebut, Chris Sidoti menegaskan bahwa tindakan Israel yang menghancurkan fasilitas kesehatan seksual dan reproduksi di Gaza merupakan bentuk penghancuran sistematis yang mengarah pada tindakan genosida.
Israel Bantah Tuduhan PBB
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, membantah temuan ini dan menyebut Dewan HAM PBB sebagai lembaga yang “tidak relevan dan antisemitik.” Meskipun begitu, Netanyahu tidak memberikan tanggapan langsung terhadap substansi laporan yang menyoroti dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pasukan Israel.
Komisi PBB juga menekankan bahwa penghancuran sistem reproduksi warga Palestina di Gaza, termasuk pembatasan kelahiran dan lonjakan kematian ibu akibat minimnya akses terhadap layanan medis, dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk pemusnahan.
Tindakan Israel ini disebut dapat menjadi dasar bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di Gaza. Saat ini, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Laporan ini semakin memperkuat tekanan internasional terhadap Israel terkait kebijakan militernya di Gaza, yang dinilai melanggar prinsip-prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia.