Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumKriminalSamarindaTerkini

Dugaan Korupsi di Perusda BKS, Kejati Kaltim Bergerak

21
×

Dugaan Korupsi di Perusda BKS, Kejati Kaltim Bergerak

Sebarkan artikel ini

ARTANEWS.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS pada 2020–2021.

Penggeledahan yang dimulai pukul 14.30 WITA berlangsung selama sekitar tiga jam dan menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut akan dijadikan bukti untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa Perusda Pertambangan BKS, yang didirikan pada tahun 2000, merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Kalimantan Timur. Dalam periode 2017–2019, Perusda BKS bekerja sama dengan lima perusahaan swasta untuk jual beli batubara.

Namun, pelaksanaan kerja sama tersebut tidak mengikuti tahapan dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kurangnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan menyebabkan kerugian negara. Kerugian ini terutama disebabkan oleh ketidakmampuan mitra bisnis untuk mengembalikan seluruh nilai kerja sama yang telah disepakati.

“Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan bukti yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP. Kejati Kaltim berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan agar kasus ini ditangani secara tuntas dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Toni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *