ARTANEWS.ID – Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, tengah diusut oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkoba. Uang hasil kejahatan tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli kendaraan mewah, tetapi juga untuk investasi dalam aset tanah dan bangunan hingga membangun bisnis restoran.
Investasi di Berbagai Sektor
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa dana yang didapat dari bisnis narkoba dialihkan oleh Catur Adi ke berbagai bentuk investasi, termasuk bisnis properti dan usaha kuliner.
“Selain beli mobil, (uang hasil TPPU narkoba dibelikan) tanah dan bangunan,” ungkap Mukti pada Jumat (14/3/2025).
Mukti juga menjelaskan bahwa dana haram tersebut turut digunakan untuk membangun usaha restoran. Catur Adi diketahui memiliki dua cabang restoran di Balikpapan, yang berlokasi di Jalan MT Haryono dan Jalan Rampak.
Selain restoran, bisnis lain yang dikembangkan Catur Adi dari hasil pencucian uang adalah indekos yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Gang Masyarakat, Samarinda. Selain itu, ia juga disebut memiliki saham di PT MIP, yang diduga menjadi salah satu tempat pencucian uangnya.
Jaringan Narkoba di Lapas dan Perputaran Dana Miliaran Rupiah
Catur Adi tidak hanya berperan sebagai pelaku TPPU, tetapi juga disebut sebagai bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas Kelas II-A Kota Balikpapan. Bersama dirinya, polisi juga menetapkan dua tersangka lain berinisial K dan R, yang bertindak sebagai pemilik rekening berisi uang hasil penjualan narkoba yang dikuasai Catur Adi.
Selain itu, sembilan narapidana lainnya yang berperan sebagai penjual sabu dalam lapas turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.
“Karena (CAP) bandar narkoba, penyidik telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan,” tegas Mukti.
Bisnis narkotika yang dijalankan Catur Adi diduga berkaitan dengan jaringan Hendra Sabarudin alias Udin, seorang bandar narkoba besar yang meski sudah dipenjara sejak 2017, tetap mengendalikan peredaran narkotika di Indonesia bagian tengah.
Aset yang Disita Bareskrim
Sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana haram ini, Bareskrim Polri telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari TPPU narkoba milik Catur Adi. Berikut daftar kendaraan yang telah disita:
1 (satu) unit mobil Ford Mustang
1 (satu) unit mobil Toyota Alphard
1 (satu) unit mobil sedan Lexus
1 (satu) unit mobil Honda Civic
1 (satu) unit mobil Honda Freed
1 (satu) unit motor Royal Alloy
Selain kendaraan mewah, polisi juga membekukan rekening atas nama Catur Adi serta beberapa rekening lain yang dikendalikannya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perputaran dana dalam rekening-rekening tersebut selama dua tahun terakhir mencapai Rp 241 miliar.
Langkah Selanjutnya
Bareskrim Polri masih terus menelusuri aliran dana dan aset lainnya yang diduga berasal dari pencucian uang narkoba. Tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada properti dan aset lain yang terkait dengan bisnis ilegal ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat keterlibatan figur publik dalam bisnis narkoba dan pencucian uang. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika serta menyita seluruh hasil kejahatan guna memberikan efek jera.