Samarinda — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. M. Darlis Pattalongi, S.Hut., M.Si., M.H., melaksanakan kegiatan reses bersama masyarakat di RT 32, dengan Ketua RT setempat Pak Sanur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak, ibu-ibu, hingga bapak-bapak, yang antusias menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait pelayanan publik.
Dalam kegiatan reses tersebut, H. M. Darlis Pattalongi membuka ruang dialog melalui sesi tanya jawab dan diskusi sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Salah satu aspirasi disampaikan oleh Fifilia, yang mempertanyakan terkait BPJS Kesehatan miliknya yang tidak dapat digunakan saat hendak berobat karena dinyatakan nonaktif akibat tunggakan. Selain itu, ia juga menanyakan persyaratan pelayanan Jospol yang berlaku bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Menanggapi hal tersebut, H. M. Darlis Pattalongi menjelaskan bahwa seluruh masyarakat Kalimantan Timur yang memiliki NIK Kaltim pada prinsipnya telah dijamin BPJS Kesehatannya oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pembayaran iuran BPJS tersebut ditanggung oleh Pemprov melalui APBD, sehingga masyarakat tidak selalu harus menggunakan kartu fisik BPJS saat berobat. Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti kecelakaan, rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien pengguna BPJS, baik di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS, selama prosedur rumah sakit dipenuhi. Jaminan BPJS yang ditanggung pemerintah provinsi mencakup kelas 3, sementara untuk kelas 1 atau pekerja perusahaan umumnya ditanggung oleh pihak perusahaan.
Lebih lanjut, H. M. Darlis Pattalongi menyampaikan bahwa pelayanan Jospol berlaku bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur, dengan ketentuan pembiayaan ditanggung oleh pemerintah provinsi melalui APBD untuk layanan kelas 3.
Aspirasi berikutnya disampaikan oleh Hendro, yang mengeluhkan sertifikat tanah miliknya yang belum juga terbit meskipun telah diurus selama beberapa tahun. Ia juga menyampaikan keluhan terkait saluran parit yang tidak berfungsi dengan baik karena air tidak mengalir ke sungai dan hanya bergantung pada resapan tanah, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan genangan yang lebih parah di masa mendatang.
Menanggapi keluhan tersebut, H. M. Darlis Pattalongi menyampaikan bahwa persoalan sertifikat tanah merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski demikian, ia menegaskan akan menugaskan stafnya untuk membantu menelusuri permasalahan tersebut ke BPN, mengingat aduan serupa cukup banyak terjadi, khususnya di Kota Samarinda.
Selain itu, Pak Sanur selaku Ketua RT 32 turut menyampaikan keluhan warga terkait pelayanan di RS Abdul Muiz, khususnya mengenai loket pengambilan obat yang hanya tersedia satu, sementara jumlah pasien cukup banyak, sehingga menyebabkan antrean panjang dan waktu tunggu yang lama.
Menanggapi hal tersebut, H. M. Darlis Pattalongi menjelaskan bahwa RS Abdul Muiz merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kota, sehingga secara kewenangan tidak berada langsung di bawah Pemerintah Provinsi. Namun demikian, ia berkomitmen untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota agar dapat segera ditindaklanjuti dan dicarikan solusi demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan reses ini, H. M. Darlis Pattalongi menegaskan komitmennya untuk terus menyerap, menindaklanjuti, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta mendorong peningkatan pelayanan publik yang lebih responsif dan berkeadilan di Kalimantan Timur.














