Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
OpiniPolitikSamarinda

Reses Anggota DPRD Dapil I, dr. H. Andi Satya Adi Saputra Serap Aspirasi Warga RT 33 Mugirejo

21
×

Reses Anggota DPRD Dapil I, dr. H. Andi Satya Adi Saputra Serap Aspirasi Warga RT 33 Mugirejo

Sebarkan artikel ini

Samarinda — Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) I, Dr. H. Andi Satya Adi Saputra, Sp.OG., M.Kes., melaksanakan kegiatan Reses Gerilya di RT 33, Kelurahan Mugirejo, yang dipimpin oleh Ketua RT 33, Ibu Usmawati. Kegiatan ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.

Dalam sesi penyampaian aspirasi, Abdul Samad, salah satu warga RT 33, menyampaikan kondisi pembangunan masjid di lingkungan tersebut yang telah berjalan sekitar satu tahun dengan menggunakan dana swadaya masyarakat. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, pembangunan mengalami keterhentian akibat menurunnya kemampuan ekonomi warga, sehingga dana swadaya yang terkumpul tidak lagi mencukupi.

Melalui forum reses tersebut, masyarakat RT 33 berharap adanya dukungan dari pemerintah untuk melanjutkan pembangunan masjid. Warga juga mengajak Anggota DPRD untuk meninjau langsung lokasi pembangunan agar dapat melihat kondisi pembangunan secara langsung di lapangan.

Aspirasi lainnya disampaikan oleh Ketua RT 33, Ibu Usmawati, yang mewakili warga Gang Nunukan terkait kebutuhan penerangan jalan lingkungan. Permintaan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Dr. H. Andi Satya Adi Saputra menyampaikan bahwa pada prinsipnya seluruh aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti, sepanjang memenuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa setiap usulan harus dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain kepemilikan aset berbentuk yayasan, bukan perorangan, dilengkapi dengan SK legalitas seperti SK Kementerian Hukum dan HAM, sertifikat tanah, serta disusun dalam bentuk proposal resmi. Ia juga menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat melalui stafnya dalam proses pemenuhan persyaratan tersebut.

Terkait aspirasi penerangan jalan, Dr. Andi Satya menjelaskan bahwa arah pembangunan harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur dan Wakil Gubernur, yang memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, serta penanganan gedung pemerintah yang terbengkalai. Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa kewenangan penerangan jalan lingkungan berada pada Pemerintah Kota Samarinda.

Meski demikian, ia tetap mendorong masyarakat RT 33 untuk berkoordinasi dan berdiskusi dengan DPRD Kota Samarinda, agar aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan pemerintah kota.

Kegiatan reses ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat, sekaligus memastikan aspirasi warga terserap dan diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *