Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AdvertorialDaerahKutimTerkini

Mahyunadi Tekankan Dasar Hukum dalam Mediasi Klaim Lahan Kenyamukan

6
×

Mahyunadi Tekankan Dasar Hukum dalam Mediasi Klaim Lahan Kenyamukan

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Kutai Timur, H. Mahyunadi, S.E., M.Si., memimpin audiensi dan mediasi terkait klaim lahan Kelompok Tani Karya Insani dan Kelompok Tani Karya Tani di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Kamis (5/11/2026).

KUTAI TIMUR – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan klaim lahan di Jalan Kenyamukan, Kecamatan Sangatta Utara. Pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru, terutama jika berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Mahyunadi saat memimpin audiensi dan mediasi antara Kelompok Tani Karya Insani dan Kelompok Tani Karya Tani di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Kamis (5/11/2026).

Mahyunadi menjelaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen membantu masyarakat memperoleh hak-haknya. Namun, setiap langkah penyelesaian harus mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, serta mekanisme yang berlaku.

“Pada prinsipnya, kami selaku Wakil Bupati memiliki keinginan dan komitmen untuk membantu masyarakat dalam memperjuangkan serta memperoleh hak-haknya,” ujar Mahyunadi.

Ia menekankan bahwa kehati-hatian diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru. Terlebih, penyelesaian yang berpotensi melibatkan pembayaran menggunakan anggaran daerah harus memiliki dasar yang kuat.

“Setiap kebijakan maupun keputusan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, penerima kuasa kelompok tani, Sugianto Mustamar, mempertanyakan dasar penetapan badan jalan sebagai aset pemerintah daerah. Ia juga meminta penelusuran riwayat kepemilikan tanah, termasuk dokumen pelepasan hak dan batas lahan yang dipersoalkan.

Mahyunadi berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui dialog yang mengedepankan keterbukaan dan kepentingan masyarakat.

“Dengan demikian, permasalahan ini dapat diselesaikan secara bijaksana, adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” katanya.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menyampaikan bahwa pemerintah telah membentuk tim fasilitasi untuk mengkaji persoalan tersebut. Kajian dilakukan terhadap dokumen yang diajukan kelompok tani dan aspek terkait pembangunan jalan.

Audiensi turut dihadiri Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko R. R., unsur Sat Intelkam Polres Kutim, perwakilan Dinas PUPR, serta anggota kedua kelompok tani. Kegiatan berlangsung hingga pukul 12.15 Wita dalam keadaan tertib dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *